Dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, pemerintah bersama dengan Komisi X DPR RI akhirnya mengeluarkan UU Pemajuan Kebudayaan RI.

UU Pemajuan Kebudayaan merupakan gagasan antarkementerian, yang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penunjukan Kemendikbud sebagai koordinator atau pimpinan antar-kementerian tersebut berdasarkan surat Presiden RI nomor R.12/Pres/02/2016, tanggal 12 Februari 2016, perihal Penunjukan Wakil untuk Membahas RUU tentang Kebudayaan. Kementerian lain yang masuk dalam tim tersebut adalah Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Sumber: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/uu-no-5-tahun-2017-tentang-pemajuan-kebudayaan/

UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dapat diunduh DISINI

Sumber gambar : https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2017/06/pancasilametal.jpg

By Taufiq Kurniawan

Interested on library and information science, literacy, digital library, digital humanities, data science, media and culture studies.