Perpustakaan sudah mempunyai regulasi dan peraturan resmi. Sejak tahun 2007 telah hadir UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Hal ini tentu membawa angin segar bagi bidang perpustakaan di tanah air. Hal ini bisa berarti bahwa perpustakaan mendapat perhatian yang penting dari pemerintah. Ada beberapa definisi yang ada di UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan tersebut, antara lain sebagai berikut.

Pada BAB I pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Pada ayat (2) dijelaskan Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
Pada ayat (3) dijelaskan Koleksi nasional adalah semua karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada ayat (4) dijelaskan Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
Pada ayat (5) dijelaskan Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina,
perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian,
dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
Pada ayat (6) dijelaskan Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status
sosial-ekonomi.
Pada ayat (7) dijelaskan Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah
ibadah, atau organisasi lain.
Pada ayat (8) Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan
dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Pada ayat (9) Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau
lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
Pada ayat (10) Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
Pada ayat (12) Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh
pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.

Silakan unduh UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan DI SINI

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan bisa diunduh DI SINI

By Taufiq Kurniawan

Interested on library and information science, literacy, digital library, digital humanities, data science, media and culture studies.