UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 28 Desember 2018. Undang-undang ini mengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990.

Latar belakang dari UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam antara lain sebagai berikut.

  1. Dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara berkewajiban melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia.
  2. Karya cetak dan karya rekam merupakan hasil budaya bangsa memiliki peran penting sebagai salah satu tolak ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional.
  3. Upaya menghimpun karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi nasional hasil budaya bangsa Indonesia sampai saat ini belum terlaksana secara optimal disebabkan belum tumbuhnya kesadaran penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat untuk menyerahkan karya cetak dan karya reklam serta kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelestarian karya cetak dan karya rekam.
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam belum efektif dalam menghimpun karya cetakan karya rekam, serta belum mengakomodasi dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi sehingga perlu diganti.

Dalam Undang-Undang ini, terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut:

  1. Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. Sedangkan Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
  2. Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit, termasuk edisi revisi. Penyerahan Karya Cetak dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
  3. Setiap Produsen Karya Rekam yang memublikasikan Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili produsen Karya rekam. Penyerahan Karya Rekam dilakukan paling lama 1 (satu) tahun
    setelah dipublikasikan. Karya Rekam yang wajib diserahkan berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  4. Karya Cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia yang dihasilkan melalui penelitian oleh warga negara Indonesia yang dipublikasikan di luar negeri wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional.
  5. Karya Cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia dan dibuat di Indonesia yang dihasilkan oleh warga negara asing yang diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib diserahkan kepad Perpustakaan Nasional.
  6. Penerbit atau Produsen Karya Rekam yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dilakukan pembinaan untuk melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa:
    a. teguran tertulis;
    b. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
    c. pencabutan izin.
  7. Pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dapat melalui:
    a. penyerahan langsung; atau
    b. pengiriman.
  8. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
  9. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan cara:
    a. menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan;
    b. menyerahkan koleksi pribasi kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi untuk dijadikan Koleksi Serah Simpan; dan
    c. membangun budaya literasi melalui pendayagunaan Koleksi Serah Simpan.
  10. Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi memberikan penghargaan kepada Penerbit dan Produsen Karya Rekam serta masyarakat.

Sumber rujukan: Abstrak UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dapat diunduh DISINI

Sumber gambar : Photo by miguel ugalde from FreeImages

By Taufiq Kurniawan

Interested on library and information science, literacy, digital library, digital humanities, data science, media and culture studies.