Visi
Menjadikan Arsip Sebagai Simpul Pemersatu Bangsa Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang akan Dicapai Pada Tahun 2025
Misi
- Memberdayakan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan.
- Memberdayakan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi.
- Memberdayaan arsip sebagai alat bukti yang sah
- Melestarikan arsip sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Memberikan akses arsip kepada publik untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian, dan ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan rakyat sesuai perauran perundang-undangan dan kaidah-kaidah kearsipan demi kemaslahatan bangsa.

Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan.
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga.
- Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, kehumasan, hukum, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, persandian, dan kearsipan.
- Penyelenggaraan pembinaan kearsipan nasional.
- Pelindungan, penyelamatan, dan pengelolaan arsip statis berskala nasional dan.
- Penyelenggaraan sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional.

Kewenangan
- Penyusunan rencana nasional secara makro di kearsipan.
- Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro.
- Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan.
- Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan.
- Penyelamatan serta pelestarian arsip dan pemanfaatan naskah sumber arsip.
Sumber:
https://www.anri.go.id/